Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

MyBandung.id dalam menjalankan tugas operasionalnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika pemberitaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang kami terapkan:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dipublikasikan di MyBandung.id harus melalui proses verifikasi fakta untuk menjamin akurasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada pihak tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan (check and re-check).

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

MyBandung.id memungkinkan adanya interaksi melalui kolom komentar atau kiriman konten dari pembaca, dengan ketentuan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

  • MyBandung.id berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Setiap kesalahan informasi yang ditemukan akan dikoreksi sesegera mungkin dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada artikel terkait.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, pemuatan foto yang melanggar norma, atau atas pertimbangan khusus redaksi yang tidak melanggar hukum.

5. Iklan dan Konten Komersial

  • MyBandung.id membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk komersial (iklan/advertorial).

  • Setiap konten yang bersifat promosi berbayar akan diberi keterangan sebagai “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsor”.

6. Hak Cipta

  • Setiap materi (teks, foto, video) yang diambil dari sumber lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

7. Sengketa Pemberitaan

  • Penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker